Pelatihan pra nikah di KUA adalah program bimbingan yang diberikan kepada calon pengantin untuk membekali mereka dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan dalam menjalani kehidupan rumah tangga. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kesiapan mental, fisik, dan spiritual calon pengantin dalam menghadapi tantangan dan dinamika perkawinan.
Tujuan Pelatihan Pra Nikah di KUA:
Memberikan bekal pengetahuan:
Memberikan pemahaman tentang berbagai aspek kehidupan berkeluarga, seperti agama, sosial, ekonomi, dan kesehatan.
Meningkatkan kesiapan mental dan fisik:
Membantu calon pengantin mempersiapkan diri secara matang untuk menghadapi peran dan tanggung jawab baru sebagai suami istri.
Meningkatkan kemampuan komunikasi dan penyelesaian konflik:
Melatih calon pengantin dalam berkomunikasi efektif dan menyelesaikan perbedaan pendapat secara konstruktif.
Memahami hak dan kewajiban suami istri:
Memberikan pemahaman tentang hak dan kewajiban dalam rumah tangga sesuai ajaran agama dan hukum yang berlaku.
Mencegah terjadinya perceraian:
Dengan bekal yang diberikan, diharapkan pasangan dapat membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah dan mampu mengatasi berbagai masalah yang mungkin timbul.
Materi Pelatihan Pra Nikah:
Memahami konsep pernikahan dalam Islam, tujuan pernikahan, hak dan kewajiban suami istri, serta tuntunan agama dalam membina rumah tangga.
Psikologi Pernikahan:
Memahami dinamika psikologis dalam pernikahan, cara mengelola emosi, membangun komunikasi yang efektif, dan mengatasi konflik.
Kesehatan Reproduksi:
Memahami pentingnya menjaga kesehatan reproduksi, baik sebelum maupun setelah menikah, serta pengetahuan tentang perencanaan keluarga.
Manajemen Keuangan:
Memahami cara mengelola keuangan keluarga, membuat perencanaan anggaran, dan mengatasi masalah keuangan.
Hukum Perkawinan:
Memahami aturan hukum yang berlaku terkait perkawinan dan hak serta kewajiban suami istri.
Penyelenggara:
Pelatihan pra nikah biasanya diselenggarakan oleh KUA (Kantor Urusan Agama) setempat, bekerjasama dengan lembaga terkait seperti BP4 (Badan Penasehatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan) dan instansi terkait lainnya.
Pentingnya Pelatihan Pra Nikah:
Pelatihan pra nikah di KUA sangat penting untuk mempersiapkan calon pengantin dalam menghadapi tantangan dan dinamika kehidupan rumah tangga. Dengan bekal pengetahuan dan keterampilan yang didapatkan, diharapkan pasangan dapat membangun keluarga yang harmonis, sakinah, mawaddah, warahmah.
Apakah Pelatihan Pra Nikah Wajib?
Saat ini, pelatihan pra nikah masih bersifat anjuran, belum diwajibkan secara nasional. Namun, beberapa daerah sudah mulai menerapkan kebijakan untuk mewajibkan calon pengantin mengikuti pelatihan ini, terutama di wilayah yang memiliki angka perceraian tinggi.
Kapan dan Dimana Pelatihan Dilaksanakan?
Pelatihan pra nikah biasanya dilaksanakan setelah calon pengantin mendaftarkan pernikahan di KUA. Pelaksanaan bisa berupa tatap muka (di KUA atau tempat lain yang ditentukan) atau secara mandiri.
Bagaimana Jika Tidak Mengikuti Pelatihan?
Meskipun belum diwajibkan secara nasional, mengikuti pelatihan pra nikah tetap sangat dianjurkan. Calon pengantin diharapkan memiliki kesadaran untuk mempersiapkan diri secara matang sebelum memasuki bahtera rumah tangga.
Kesimpulan:
Pelatihan pra nikah di KUA adalah program yang sangat bermanfaat untuk mempersiapkan calon pengantin dalam menjalani kehidupan rumah tangga. Dengan mengikuti pelatihan ini, calon pengantin diharapkan dapat membangun keluarga yang harmonis, bahagia, dan langgeng.
GAMBARAN BIMBINGAN PRA NIKAH BAGI CALON PENGANTIN
Bimbingan adalah proses pemberian yang terus menerus dari seorang pembimbing yang telah dipersiapkan kepada individu yang membutuhkannya, dalam rangka mengembangkan seluruh potensi yang dimilikinya secara optimal, dengan menggunakaan berbagai media dan teknik bimbingan dalam suasana asuhan yang normatif agar tercapai kemandirian sehingga individu dapat bermanfaat baik bagi dirinya sendiri maupun bagi lingkungannya.
Sebelum abad ke-19 edukasi bagi para calon pasutri (pasangan suami istri) dilangsungkan oleh lembaga-lembaga tradisional dan keagamaan. Seiring berjalannya waktu media massa ikut berkembang dan mulai mengangkat program tentang pernikahan. Mulai bermunculan kursus pranikah serta lembaga konseling perkawinan dan keluarga pada tahun dua puluhan dan tiga puluhan.
Program bimbingan perkawinan adalah bimbingan yang diberikan kepada calon pengantin sebagai bekal sebelum memasuki perkawinan. Yang bertujuan untuk mempersiapkan calon pengantin dalam menyesuaikan diri dengan pasangannya, sehingga pada saat menikah telah siap baik secara umur, mental, sosial maupun finansial. Istilah bimbingan perkawinan ini muncul sejak tahun 2017 yang sebelumnya dikenal dengan istilah suscatin (kursus calon pengantin).
Bimbingan perkawinan pranikah bagi calon pengantin adalah wujud nyata kesungguhan Kementerian Agama dalam memastikan pembangunan bangsa melalui keharmonisan perkawinan yang ideal, mencakup penyediaan sumber daya dan anggarannya.5 Bimbingan pra perkawinan berupa kursus dengan materi yang memuat tentang antara lain tujuan dan fungsi, kewajiban dan hak suami istri, kesehatan reproduksi, keharmonisan keluarga, pendidikan dan pengasuhan anak.
Program tersebut untuk mempersiapkan calon pengantin sebelum menapak ke pelaminan, yang dalam hal ini mencakup tiga tujuan; pertama, membangun kesiapan calon pasutri dengan memperkuat kesadaran akan diri sendiri dan kesadaran akan orang lain. Kedua, menyiapkan pasutri agar mampu mencegah dan mengatasi stres hebat dalam lingkungan keluarga. Ketiga, penyediaan layanan intervensi berkesinambungan seperti pelatihan dan terapi pasutri.
Penyuluhan pernikahan merupakan pemberian bekal pengetahuan, penerangan, pemahaman, keterampilan dan penumbuhan kesadaran pada remaja usia nikah dan calon pengantin tentang kehidupan rumah tangga dan keluarga. Demikian dengan tugas Kementerian Agama yang ditugaskan untuk melaksanakan bimbingan kesehatan pranikah untuk mendorong perilaku hidup sehat dan peningkatan status gizi calon pengantin.